Idul Fitri 1442 H, Lapas Sukamiskin Tutup, Tak Terima Kunjungan Keluarga Napi

BANDUNG, iNews.id - Pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini, Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, tutup. Lembaga pemasyarakatan khusus terpidana kasus korupsi ini tak menerima kunjungan keluarga narapidana (napi).
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk memberikan akses bagi keluarga berkomunikasi dengan para napi, Lapas Sukamiskin menyediakan fasilitas video call.
"Untuk keluarga dan kerabat tidak bisa menjenguk ke dalam karena masih dalam pandemi Covid 19. Kemarin memang ada keluarga yang ingin jenguk tapi karena berbagai pertimbangan, belum bisa. Keluarga bisa video call," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar kepada wartawan.
Elly Yuzar mengemukakan, warga binaan atau napi menggelar salat Idul Fitri di lapangan Lapas Sukamiskin. Salat Id dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, seperti menjaga jarak dan seluruh jamaah wajib mengenakan masker.
"Kami akan menggelar salat Id di Lapas Sukamiskin dengan menerapkan prokes. Total warga binaan di sini 390 orang. Tapi tidak semua ikut salat Id," kata Elly Yuzar kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan wartawan, pintu Lapas Sukamiskin tertutup rapat. Namun sejumlah anggota keluarga narapidana diizinkan datang untuk mengantar makanan. Seperti, utusan keluarga terpidana korupsi simulator SIM Polri, Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pria berkaus putih yang datang dengan mengendarai sepeda motor itu membawa bungkusan. Sesampainya di pintu gerbang, dia mengetuk lalu dibuka oleh petugas.
Setelah meminta izin, pria tersebut diizinkan masuk ke dalam. Petugas memeriksa bungkusan berisi makanan itu. "Ini mau nganter makan buat pak Djoko Susilo," kata pria tersebut.
Sekadar untuk diketahui, Djoko Susilo divonis bersalah karena korupsi dana pengadaan simulator SIM angaran 2010-2013. Joko dihukum pidana 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dan pidana denda Rp500 juta. Dia juga terbukti melalukan pencucian uang karena hartanya pada 2003-2010 mencapai 60.000 Dolar AS dan Rp54,6 miliar.
Padahal gaji Djoko Susilo selama kurun waktu itu hanya Rp407,136 juta dan laporan harta kekayaan Djoko yang diserahkan ke KPK hanya Rp1,2 miliar.
Putusan itu kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan memerintahkan pembayaran uang pengganti Rp32 miliar. Majelis banding juga mencabut hak politik Djoko.
Editor: Agus Warsudi