Adi mengatakan, tenaga non-ASN yang paling diprioritaskan untuk pengangkatan PPPK kali ini adalah tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
"Walaupun di bidang lain juga mendapatkan porsi. Kalaupun tidak masuk ke dalam pendataan untuk bisa masuk jadi ASN, model polanya akan masuk ke outsourcing," katanya.
Para PPPK juga akan dievaluasi tiap tahunnya. Walaupun sudah dikontrak selama lima tahun, tapi jika di tahun pertama terlihat kinerjanya kurang baik, bisa dikenakan hukuman disiplin.
"Kalau kinerjanya sudah bagus, kontrak para PPPK ini akan diperpanjang," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: