Honorer Satpol PP KBB yang Diputus Kontrak Masih Masuk Kerja Walaupun Tidak Digaji

"Teman-teman yang senasib, bebas menentukan keputusannya, ini tidak ada paksaan. Walaupun harapannya semua masih bisa berjuang sama-sama," ujar Usep Komarudin.
Dia hanya berharap ada solusi dan kepastian terkait nasib 115 honorer Satpol PP KBB yang diputus kontrak, termasuk jaminan di tahun depan mereka bisa kembali bekerja. Semoga pemerintah pusat juga bisa melihat dan memberikan solusi terkait keberadaan TKK bukan hanya di Satpol PP tapi juga disemua OPD Pemda KBB.
Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin memastikan 115 TKK di Satpol PP sudah habis kontrak dan dirumahkan karena ketiadaan anggaran gaji bagi mereka. Namun data mereka sudah tercatat dan diserahkan ke BKN sehingga tidak perlu khawatir.
Tahun depan, jika ada kebijakan baru, mereka bisa dipekerjakan kembali dengan nomenklatur berbeda. "Sekarang kontraknya habis dan dirumahkan. Tapi tahun depan jika ada kebijakan baru, mereka bisa dipekerjakan lagi meskipun statusnya bukan anggota Satpol PP karena mengacu UU 13/2014, personel Pol PP harus PNS," kata Kepala Satpol PP KBB.
Editor: Agus Warsudi