Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian
Menurut Yosef, pernyataan paling disorot adalah kalimat yang dinilai merendahkan martabat suku Sunda. Ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, namun juga melukai perasaan masyarakat Sunda di seluruh Indonesia.
"Menurut kami, dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan kami sebagai masyarakat suku Sunda di Indonesia. Apalagi kalimat itu diucapkan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton banyak orang," ucapnya.
Aliansi Sunda Banten Bersatu menilai pernyataan Resbob berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yosef menyebut unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Banten. Aliansi berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Donald Karouw