get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:33:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri
Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar. 

Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut