Hentikan Paksa dan Ancam Pengendara di Jalan, 6 Debt Collector Ditangkap Polisi
Korban, lanjut dia langsung mengarahkan kendaraannya ke Polsek Nagreg. "Nah barulah sesampainya di sana, ternyata para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ucapnya.
Menurutnya, kendaraan milik korban berstatus lunas, namun BPKB kendaraan tersebut sempat digadaikan oleh korban untuk kebutuhan usaha dan pembayarannya tertunda sejak 2022.
"Namun setelah usahanya mengalami kesulitan maka setahun yang lalu korban menunggak dan tidak melakukan pembayaran untuk kendaraan ini," ucapnya.
Dia menuturkan, keenam debt collector itu dari perusahaan yang resmi. Namun, tindakannya dinilai salah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga keenamnya harus ditangkap.
"Jadi mereka memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah dan sebagai negosiator. Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur sehingga akhirnya kita tangkap," katanya.
Editor: Kurnia Illahi