Hentikan Paksa dan Ancam Pengendara di Jalan, 6 Debt Collector Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap enam debt collector di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, (27/3/2024). Keenam debt collector itu berinisial FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (44) dan AM (52).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mereka ditangkap setelah menghentikan paksa dan mengancam salah satu korbannya bernama Eneng Siti Halimah saat di jalan raya.
"Penangkapan ini merupakan keberhasilan Polresta Bandung dalam mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan debt collector yang melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di jalan raya," ujar Kombes Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, keenam debt collector itu awalnya mengikuti mobil korban menggunakan dua kendaraan. Kemudian, kata dia kendaraan pertama langsung melakukan pemblokiran mobil di depannya.
"Lalu kendaraan kedua melakukan pemalangan di belakangnya. Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi