get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuti Lebaran Maju, Menaker Berharap Pembayaran THR Bisa Lebih Cepat dari H-7

Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:15:00 WIB
Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan meminta perusahaan di KBB untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dicicil. (Foto: Ilustrasi)

Dia mengatakan, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
"Semoga semua perusahaan di KBB bisa menjalankan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. Itu hak pegawai dan jadi kewajiban perusahaan yang harus ditaati," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut