Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:15:00 WIB

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Semoga semua perusahaan di KBB bisa menjalankan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. Itu hak pegawai dan jadi kewajiban perusahaan yang harus ditaati," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi