Hengki Kurniawan Minta Perusahaan di KBB Tak Cicil THR Lebaran

BANDUNG BARAT, iNews.id - Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 tepat waktu dan tidak dicicil. Pembayaran THR pun paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Saya meminta kepada pengusaha dan perusahaan di KBB agar membayarkan THR tepat waktu yakni paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Bupati KBB Hengki Kurniawan, Kamis (30/3/2023).
Hengki menyebutkan, sesuai aturan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan nonupah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh," katanya.
Dia mengatakan, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Semoga semua perusahaan di KBB bisa menjalankan kewajiban memberikan THR kepada karyawannya secara penuh dan tidak dicicil. Itu hak pegawai dan jadi kewajiban perusahaan yang harus ditaati," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi