Harus Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Masih Berpeluang Menang Melalui PK
Senin, 10 Oktober 2022 - 12:38:00 WIB
Dalam kasus ini, Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.
Editor: Asep Supiandi