Haru, Pencuri HP di Karawang Nangis seusai Dapat Restorative Justice
Kamis, 15 September 2022 - 18:02:00 WIB
"Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.
"Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," ucap Martha.
Editor: Asep Supiandi