get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Kabulkan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi Tetap Lanjut

Haru! Begini Kata Kartini usai Pegi Setiawan Bebas: Anak Saya Sudah Kembali

Senin, 08 Juli 2024 - 12:05:00 WIB
Haru! Begini Kata Kartini usai Pegi Setiawan Bebas: Anak Saya Sudah Kembali
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan. (Foto: MPI)

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut