Harta Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Punya Mobil hanya Motor

BANDUNG, iNews.id - Harta kekayaan Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam gugatannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dia menunda persidangan hingga 1 Juli lantaran pihak termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) pagi.
Eman Sulaeman yang mengadili Pegi Setiawan termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut ini rincian aset yang dimilikinya:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 meter² di Pemalang senilai Rp600.000.000.
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 meter² di Bogor senilai Rp120.000.000.
Total: Rp720.000.000.
- Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 senilai Rp6.500.000.
Harta Bergerak Lainnya: Rp12.400.000.
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp35.565.736.
Utang Rp480.434.229
Total harta bersih Rp294.031.507
Diketahui, Eman Sulaeman merupakan hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Dia lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan saat ini berusia 49 tahun.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Eman diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000 sehingga sudah mengabdi selama 24 tahun di bawah Mahkamah Agung (MA).
Pangkat atau golongan Eman saat ini Pembina Tingkat I IV/b. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Karier Eman sebagai hakim dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada 29 Desember 2016 dia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Dia juga pernah bertugas di PA Indramayu dan sebagai Ketua PN Rote Ndao, NTT.
Pada 1 November 2019, Eman dipindahkan dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul. Jabatan ini diembannya hingga 19 Juni 2021 sebelum akhirnya pindah ke PN Bandung.
Diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO mengajukan praperadilan.
Sosok Hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan sebab akan menentukan nasib Pegi Setiawan, apakah da terbukti terlibat atau tidak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Editor: Donald Karouw