get app
inews
Aa Text
Read Next : Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Hari Ini Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Kembali Digelar di PN Bandung

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:18:00 WIB
Hari Ini Sidang Kasus Pemerkosaan Santriwati Kembali Digelar di PN Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (23/12/2021), Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, kembali menggelar sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan (36). Kepala (Kejati) Jabar Asep N Mulyana hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu. 

"Rencananya tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Kamis (23/12/2021). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, ketiga saksi itu, dua dewasa dan satu anak. Sidang yang digelar tertutup ini dilaksanakan secara hiybrid, kombinasi offline dan online.  

"Selain Kajati Jabar (Asep N Mulyana), Asintel Kejati Jabar pun ikut menjadi JPU. Sidang sudah dimulai bertempat di ruang sidang anak," ujar Dodi Gazali Emil. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut