Kapolresta Bandung mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama memerangi peredaran miras. Polresta Bandung juga akan terus bekerja sama dengan Forkompimda dalam menggelar razia dan sosialisasi bahaya miras. "Kami akan terus melakukan razia miras. Kalau ada yang melihat penjualan miras silakan lapor ke polsek setempat," ujar Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Dayeuhkolot, Polresta Bandung menyita tujuh jeriken tuak dari satu rumah di Jalan Sayuran, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Dayeuhkolot Ipda Sampan mengatakan, tujuh jeriken tuak itu ditemukan dan disita saat anggota melaksanakan piket operasi penyakit masyarakat (pekat) razia penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot pada Minggu (13/6/2021) dini hari.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News