get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Mobil Diserang Gerombolan Bermotor saat Melintas di SOR Arcamanik Bandung

Hakim Tak Gunakan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Ruko Terbakar, Kuasa Hukum Apresiasi

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:40:00 WIB
Hakim Tak Gunakan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Ruko Terbakar, Kuasa Hukum Apresiasi
Dosma Roha Sijabat dan tim, serta terdakwa dr Mery Anastasi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di akhir persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

Jawaban penasihat hukum bersama terdakwa dr Mery, kata Dosma Roha Sijabat, mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum banding dilakukan untuk memperjuangkan keadilan hakiki, dr Mery seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.

Penasihat hukum, kata Dosma, bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. “Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut