Hakim Tak Gunakan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Ruko Terbakar, Kuasa Hukum Apresiasi
Selasa, 26 Juli 2022 - 14:40:00 WIB

Jawaban penasihat hukum bersama terdakwa dr Mery, kata Dosma Roha Sijabat, mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum banding dilakukan untuk memperjuangkan keadilan hakiki, dr Mery seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.
Penasihat hukum, kata Dosma, bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. “Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucapnya.
Editor: Agus Warsudi