get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Mobil Diserang Gerombolan Bermotor saat Melintas di SOR Arcamanik Bandung

Hakim Tak Gunakan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Ruko Terbakar, Kuasa Hukum Apresiasi

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:40:00 WIB
Hakim Tak Gunakan Pasal 340 KUHP dalam Kasus Ruko Terbakar, Kuasa Hukum Apresiasi
Dosma Roha Sijabat dan tim, serta terdakwa dr Mery Anastasi menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim di akhir persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum tedakwa dr Mery Anastasia berterima kasih kepada majelis hakim pada akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang pada Senin (25/7/2022) Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan karena majelis hakim bijak dalam memutus perkara dengan mematahkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana

Dosma Roha Sijabat, penasihat hukum terdakwa dr Mery Anastasia mengatakan, majelis hakim tidak mempertimbangan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan JPU dengan alasan bobot sajian diragukan. 

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh berencana yang sejak dakwaan sampai tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal itu,” kata Dosma Roha Sijabat didampingi anggota tim penasihat hukum Arizona Sitepu dan Moch Reza dari Lawfirm DRS and Partners yang berkantor di Kota Bandung, Selasa (26/7/2022).

Walaupun majelis hakim menolak tuntutan JPU terkait pembunuhan berencana, ujar Dosma Roha Sijabat, tim kuasa hukum akan tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni Pasal 187 ayat (3) KUHPidana.

Sebab, dalam perkara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan bahaya maut hingga kematian kepada orang lain sesuai Pasal 187  ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami tetap merespons untuk memastikan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu Pasal 187 ayat (3) KUHP. Karena sudah seharusnya dr Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya. Sejak awal persidangan perkara ini hanyalah upaya kriminilisasi,” ujarnya.

Sejak awal, tutur Dosma Roha Sijabat, JPU telah mengakui dalam dakwaannya yang membeli bensin adalah Leon, pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal. Dari keterangan saksi juga, bensin dibawa oleh Leon ke dalam ruko atau bengkel yang terbakar.

“Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi dari dalam ruko. Sedangkan dr  Mery sejak parkir mengantar Leon, berada di dalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk ke dalam ruko atau bengkel,” tutur Dosma Roha Sijabat.

Jawaban penasihat hukum bersama terdakwa dr Mery, kata Dosma Roha Sijabat, mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum banding dilakukan untuk memperjuangkan keadilan hakiki, dr Mery seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah.

Penasihat hukum, kata Dosma, bukan tidak iba dengan keluarga yang meninggal, tetapi bukan menjadi alasan untuk mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. “Sebagaimana pledoi yang sudah diajukan dengan judul lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut