get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar Minta Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara M Kace Tak Jadi Polemik 

Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12:00 WIB
Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun
M Kace saat dalam sidang vonis di PN Ciamis. (FOTO: ANTARA)

Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.

Arpisol menyatakan, total persidangan yang digelar dalam perkara ini sebanyak 17 kali. Pada awal persidangan, terdakwa M Kace sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. "Pingsan itu kan karena terdakwa menderita penyakit ginjal. Tapi sebisa mungkin, walaupun terdakwa dalam keadaan seperti itu (sakit ginjal), sidang tetap berjalan," ujar Arpisol.

Sementara itu, Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut