get app
inews
Aa Text
Read Next : Wagub Jabar Minta Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara M Kace Tak Jadi Polemik 

Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun

Senin, 06 Juni 2022 - 18:12:00 WIB
Hakim PT Bandung Turunkan Masa Hukuman Terpidana Penista Agama M Kace dari 10 Jadi 6 Tahun
M Kace saat dalam sidang vonis di PN Ciamis. (FOTO: ANTARA)

Perbuatan itu melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022) Pukul 14.50 WIB. Kuasa hukum terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. 

Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti  keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut