Hadits tentang Qurban dan Keutamaannya, Simak Yuk!

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah hadits tentang qurban yang patut untuk diketahui. Dari sanalah, hukum dan keutamaan berqurban dapat dikaji oleh para ulama terdahulu.
Sebagaimana yang telah diketahui, menyembelih hewan qurban di hari raya Idul Adha termasuk merupakan sebuah ibadah dalam agama Islam. Seseorang yang mengerjakannya berarti mengikuti anjuran Rasulullah SAW.
Adapun hadits yang menyebutkan tentang ibadah qurban adalah sebagai berikut.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Dari hadits tersebut dapat ditarik hikmah bahwa Allah menyukai ibadah qurban yang dilakukan oleh umat manusia pada hari raya Idul Adha. Lalu di akhirat, hewan-hewan sembelihan tersebut akan datang kepada orang yang beribadah qurban.
Semasa hidupnya, Rasulullah SAW juga melakukan penyembelihan hewan qurban. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa hewan yang disembelih adalah satu ekor unta dan sapi.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Tak hanya unta dan sapi, Nabi Muhammad juga pernah menyembelih domba. Tentu saja penyembelihan diawali dengan bacaan basmalah.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
Artinya: Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk. Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok).” Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah, “Asahlah golok itu pada batu (asah).” Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa, “Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu.” (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Anjuran melaksanakan penyembelihan hewan qurban ini juga tertuang dalam hadits Rasulullah SAW lainnya yang berbunyi:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah).
Dari hadits itu, interpretasi lain mengenai hukum berqurban juga bermunculan. Beberapa ulama, termasuk Rabi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganggap bahwa berqurban merupakan suatu kewajiban karena melihat pada urgensi yang disimpulkan.
Akan tetapi, mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Hal itu berdasarkan pada hadits riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:
Editor: Komaruddin Bagja