Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:17:00 WIB
"Kami hari ini kirimkan 'surat cinta' (peringatan) pada MA dan KY atas dihadirkannya klien kami dalam kondisi sakit ke ruang sidang. orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani," katanya.
Dalam persidangan, Gede Susila Putra sebagai hakim ketua mengakui telah menerima 'surat cinta' yang dilayangkan kuasa hukum Iwan Santoso itu. Dia pun menyampaikan terima kasih atas 'surat cinta' yang dianggapnya teguran itu.
"Terima kasih 'surat cinta' nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa-dosa saya," kata dia.
Editor: Asep Supiandi