get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Etik Polri Bakal Putuskan Nasib Irjen Ferdy Sambo Kamis Pekan Ini

Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:17:00 WIB
Hadirkan Terdakwa di Tandu Ambulans, Hakim PN Bandung Diadukan ke MA dan KY
Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Gede Susila Putra diadukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaduan dilayangkan oleh Andi Cahya Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung. 

Menurutnya, hakim telah melanggar KUHAP karena memaksa menghadirkan kliennya, Iwan Santoso yang tengah sakit di persidangan menggunakan tandu ambulans. 

Menurut Andi, peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan kliennya di PN Bandung pada pekan lalu atau Selasa (16/8/2022). Dia meyakinkan, saat itu, kliennya sudah sakit sejak beberapa hari sebelum persidangan, namun hakim memaksa agar kliennya tetap dihadirkan dalam persidangan. 

"Klien kami awalnya menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun karena kondisi vertigonya sangat parah, sehingga dapat menyebabkan muntah, tim medis dan ambulans pun datang agar klien kami dapat berbaring menggunakan ranjang ambulance," kata Andi dalam sidang lanjutan kliennya di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut