get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Akan Sadarkan Anggota dan Simpatisan FPI di Purwakarta

Habib Rizieq Sikapi Santai Pembubaran dan Pelarangan FPI 

Kamis, 31 Desember 2020 - 22:00:00 WIB
Habib Rizieq Sikapi Santai Pembubaran dan Pelarangan FPI 
Lukisan wajah Habib Rizieq Shihab di tembok salah satu rumah warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.  

Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain. 

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut