Habib Rizieq Sikapi Santai Pembubaran dan Pelarangan FPI
JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab santai menyikapi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan melarang semua kegiatannya. Tidak ada ekspresi atau sikap berlebihan dari Habib Rizieq.
Sikap Habib Rizieq tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
“(Habib Rizieq) sudah tahu (FPI dibubarkan pemerintah). Beliau (Habib Rizieq) santai dan biasa saja karena sudah tau memang arahnya seperti itu (pembubaran dan pelarangan FPI),” kata kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan melanggar kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, pengurus Front Pembela Islam (FPI) membatalkan rencana untuk mengugat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SKB tersebut mengenai larangan terhadap semua kegiatan FPI.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan batal untuk menggugat ke PTUN. Salah satunya, SKB itu dinilai tidak penting. "Kami batalkan rencana (gugat) PTUN,” ujar Aziz.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Editor: Agus Warsudi