get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Divonis Pekan Depan, Kuasa Hukum: Berdoa Ketuk Pintu Langit demi Keadilan

Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:31:00 WIB
Habib Bahar Smith Akan Divonis, Pendukung Padati PN Bandung
Seribuan pendukung Bahar bin Smith memadati kawasan PN Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung jelang sidang vonis, Selasa (16/8/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut