get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Sekap dan Paksa Pelayan Warung Berhubungan Badan di Makassar Ditangkap

Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:34:00 WIB
Habib Bahar Robek Surat Penetapan Tersangka dari Polda Jabar
Habib Bahar bin Smith. (Foto ist).

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut