Habib Bahar Klaim Sadarkan Sejumlah Napi Teroris Kembali ke Pangkuan NKRI
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:30:00 WIB
Padahal antara korban sopir taksi online Andriansyah dengan Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan santunan kepada korban sebesar Rp25 juta. Bahkan kuasa hukum Andriansyah mengklaim telah mencabut laporan kasus tersebut.
Terdakwa Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Editor: Agus Warsudi