get app
inews
Aa Text
Read Next : Besok Habib Bahar Hadir dalam Sidang Kasus Penyebaran Hoaks di PN Bandung

Habib Bahar Didakwa Sampaikan Hoaks saat Ceramah di Margaasih Bandung yang Dihadiri 1.000 Jemaah

Selasa, 05 April 2022 - 10:56:00 WIB
Habib Bahar Didakwa Sampaikan Hoaks saat Ceramah di Margaasih Bandung yang Dihadiri 1.000 Jemaah
Habib Bahar hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Perbuatan Habib Bahar tersebut dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Habib Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut