get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 06:15:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith usai menetapkan status sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Penyidik menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.    

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut