get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Materi Ceramah Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Singkat dan Bermanfaat

Selain Habib Bahar, Polda Jabar Tetapkan Pengunggah Video Jadi Tersangka

Selasa, 04 Januari 2022 - 06:19:00 WIB
Selain Habib Bahar, Polda Jabar Tetapkan Pengunggah Video Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang mengandung berita bohong sebagai tersangka. Pria berinisial TR yang juga pemilik akun YouTube itu turut ditahan. 

"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022). 

TR diketahui pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar di Bandung beberapa waktu lalu. Dia juga menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersamaan dengan Habib Bahar Senin (3/1/2022) siang. 

Menurut Arief, penahanan terhadap TR dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan. 

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar. 

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

Bahar sendiri memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan. Dia datang sekitar pukul 12.15 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut