Guru Predator Anak di Cianjur Ditangkap, Dua Tahun Lakukan Tindak Asusila

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.
Sementara Dd mengaku pernah menjadi korban sodomi sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya. Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.
"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orang tua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.
Editor: Asep Supiandi