Guru Cabuli Sesama Penyandang Disabilitas di Cirebon, Modus Ajarkan Anatomi Tubuh
Pencabulan ini terungkap setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan ke orang tuanya. Berdasarkan pengakuan itu, orang tua korban melaporkan ke Polresta Cirebon.
"Kami menerima laporan pada 30 Januari 2023 dan melakukan serangkaian tindakan dan mengamankan IR beberapa hari yang lalu," tuturnya.
Menurutnya, kasus ini baru terungkap saat ini karena korban tidak bersedia melaporkan perbuatan pelaku. Korban pun dalam pendampingan untuk memulihkan trauma.
Pelaku kini ditahan di Polresta Cirebon dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 25 tahun dalam kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, " katanya.
Editor: Reza Yunanto