Gencar Sosialisasi Larangan Mudik, Polresta Bandung Siapkan Pos Penyekatan
BANDUNG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai menyosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19 belum usai. Lewat sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan paham alasan pemerintah melarang aktivitas mudik Idul Fitri 1442.
Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, larangan mudik alias pulang kampung itu sesuai surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H. Pemerintah resmi melarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Untuk kegiatan mudik sudah jelas dilarang mulai 6 sampai 17 Mei. Jadi aturan itu mengikat dan sudah disosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat," kata Erik, Jumat (9/4/2021).
Selain menyosialisasikan aturan larangan mudik Lebaran 2021, ujar Kompol Erik, polisi juga akan mulai menggelar Operasi Keselamatan mulai Senin (12/4/2021).
"Sosialisasi secara masif kepada masyarakat itu melalui pembagian selebaran, dan memasang spanduk imbauan di jalan utama bahwa mudik 2021 itu dilarang," ujarnya.
Saat pelaksanaannya nanti, tutur Kasatlantas Polresta Bandung, polisi akan mendirikan sejumlah pos lalu-lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakan bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19. "Kami akan melaksanakan penyekatan secara humanis, dan edukatif," tutur Kasatlantas.
Kompol Erik mengimbau masyarakat untuk lebih bersabar dalam menyikapi larangan mudik alias pulang kampung yang tujuannya untuk keselamatan bersama.
Sebab, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah baru menggelar program vaksinasi nasional agar masyarakat kebal terhadap Covid-19.
Editor: Agus Warsudi