"Jadi kalau data saksi yang ada baik di DPD maupun di penanggungjawab saksi caleg DPR RI itu semuanya harus sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan. Jadi kalau ada nama-nama saksi diluar DPT itu harus ditolak karena ini sesuatu yang kita tidak butuhkan," katanya.
Kemudian, lanjut Abdul, bahwa saksi itu harus berdomisili di TPS yang bersangkutan.
"Jadi tadi sudah ada kesepakatan bersama bahwa saksi harus berdomisili di TPS yang bersangkutan. Meskipun dalam 1 RW kalau TPS-nya berbeda dia tidak bisa pindah ke TPS lain," ujarnya.
Abdul mengatakan, agar proses rekrutmen saksi ini berjalan cepat dan optimal, maka pihaknya pun memberikan suntikan dana insentif kepada setiap DPD.
"Tentu saja ini sebuah tantangan tetapi tantangan ini bisa kita atasi kalau kebersamaan itu bisa dilakukan. Jadi saya yakin kalau seluruh elemen partai di dapil caleg dan DPD nya kompak, maka limit akhir dari rekrutmen saksi 31 Desember 2023 itu akan terlaksana," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki