BANDUNG, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad mendorong, percepatan rekrutmen saksi untuk kemenangan Partai Perindo pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Abdul Khaliq Ahmad saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Penanggung Jawab Saksi yang berlangsung di Sekretariat DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti no. 75, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
DPD Partai Perindo OKU Kukuhkan Ratusan Saksi TPS pada Pemilu 2024
"Hari ini DPW Partai Perindo Jawa Barat bersama DPP melakukan rapat koordinasi untuk melakukan percepatan rekrutmen saksi untuk kepentingan Pemilu 2024," ucap Abdul.
Abdul mengatakan, Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah terbanyak mencapai 140.000.
Hary Tanoesoedibjo Bertemu Pengurus Partai Perindo Perwakilan Malaysia
"Maka dari itu, 140.000 TPS itu artinya Partai Perindo harus mengisi dengan 140.000 orang saksi yang tersebar di 11 dapil. Untuk proses percepatan ini deadlinenya sampai dengan akhir Desember," ungkapnya.
Berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam rapat koordinasi ini, kata Abdul, bahwa penanggungjawab saksi bukan lagi caleg DPR RI dan dibantu oleh DPD.
Kunci Kemenangan Pemilu 2024, DPW Perindo Jabar Minta Caleg Daerah Segera Siapkan Saksi
"Hari ini diubah skemanya menjadi baik penanggungjawab saksi caleg DPR RI maupun DPD sama-sama sebagai penanggungjawab saksi. Jadi dijadikan satu kekuatan bersama," katanya.
Menurut Abdul Kholik, dengan adanya tanggungjawab bersama ini maka diharapkan proses rekrutmen saksi untuk mengisi kebutuhan 140.000 TPS bisa segera dilakukan. Selain itu, proses rekrutmen saksi pun disepakati dilakukan secara offline.
"Karena awalnya sistem yang digunakan oleh Perindo itu berbasis online, hari ini ada kebijakan baru agar proses percepatan rekrutmen ini bisa segera dilakukan maka yang dilakukan saat ini adalah didahulukan dulu proses rekrutmen secara offline jadi rekrutmen saksi dilakukan secara manual dulu," tuturnya.
Abdul menyebut, hal terpenting adalah data saksi yang terkumpul itu harus sesuai dengan DPT yang ada.
"Jadi kalau data saksi yang ada baik di DPD maupun di penanggungjawab saksi caleg DPR RI itu semuanya harus sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan. Jadi kalau ada nama-nama saksi diluar DPT itu harus ditolak karena ini sesuatu yang kita tidak butuhkan," katanya.
Kemudian, lanjut Abdul, bahwa saksi itu harus berdomisili di TPS yang bersangkutan.
"Jadi tadi sudah ada kesepakatan bersama bahwa saksi harus berdomisili di TPS yang bersangkutan. Meskipun dalam 1 RW kalau TPS-nya berbeda dia tidak bisa pindah ke TPS lain," ujarnya.
Abdul mengatakan, agar proses rekrutmen saksi ini berjalan cepat dan optimal, maka pihaknya pun memberikan suntikan dana insentif kepada setiap DPD.
"Tentu saja ini sebuah tantangan tetapi tantangan ini bisa kita atasi kalau kebersamaan itu bisa dilakukan. Jadi saya yakin kalau seluruh elemen partai di dapil caleg dan DPD nya kompak, maka limit akhir dari rekrutmen saksi 31 Desember 2023 itu akan terlaksana," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki