get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Lantaran Terjerat Utang akibat Bisnis Forex

Gegara Terlilit Utang, Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi

Kamis, 08 April 2021 - 18:44:00 WIB
Gegara Terlilit Utang, Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Barang Bukti Korupsi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hamonangan Panggabean (kiri) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - IGAS, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pelacakan aset, mencuri 1,9 kg emas yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Pencurian dilakukan IGAS lantaran terlilit utang setelah gagal dalam bisnis forex.

Saat ini, IGAS telah diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Selain itu, IGAS dilaporkan ke polisi.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pemecatan terhadap IGAS diputuskan setelah melalui sidang pelanggaran kode etik. 

"Emas batangan yang dicuri itu merupakan barang bukti perkara suap yang menjerat mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo," kata Ketua Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengemukakan, IGAS nekat mencuri emas batangan karena terlilit utang akibat gagal dalam bisnis trading foreign exchange market (forex). IGAS menggadaikan sebagian emas hasil curiannya itu dan mendapatkan keuntungan Rp900 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar utang.

"Sebagian barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan. Digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, bisnis forex-forex gitu," ujar Tumpak. 

Atas perbuatannya, tutur Tumpak, Dewas KPK telah mengambil keputusan untuk memberhentikan IGAS secara tidak hormat. Selain itu, pegawai KPK tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan.

"Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," tutur Tumpak.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut