Gegara Tepergok saat Beraksi, Pencuri di Cirebon Cekik Korban sampai Tewas
CIREBON, iNews.id - Suryadi, tersangka pencuri sadis yang cekik korbannya sampai tewas, berhasil ditangkap Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua kaki tersangka ditembak lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Suryadi terjadi pada Agustus 2021 lalu. Tersangka menyatroni rumah korban Mimin Indriani yang merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka masuk melalui pintu belakang dan berhasil mengumpulkan sejumlah perabotan dari dalam rumah. Namun sebelum mengangkut hasil curian, korban memergoki tersangka sedang bersembunyi di dapur," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).
Kombes Pol Arief Budiman menyatakan, korban Mimin berteriak meminta tolong. Teriakan korban membuat tersangka Suryadi marah. Pelaku mencekik leher Mimin dan membenturkan kepala korban ke lantai.
"Untuk menyamarkan kejadian sebenarnya, tersangka kemudian menyeret korban ke dalam kamar mandi agar korban seolah-olah tewas akibat terjatuh setelah terpeleset," ujar Kombes Pol Arief Budiman.
Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, tutur Kapolresta lalu melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui sejumlah barang milik korban raib. Artinya, korban Mimin bukan jatuh terpeleset, melainkan dibunuh seseorang.
Kapolresta menuturkan, hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Suryadi yang merupakan tetangga korban. Akhirnya, petugas Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus tersangka Suryadi di tempat persembunyiannya.
"Lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, petugas terpaksa menembak dua kaki tersangka," tutur Kapolres.
Selain menangkap tersangka, kata Kombes Pol Arief Budiman, petugas juga mengamankan barang curian, seperti televisi, amplifier, speaker aktif, dan telepon seluler (ponsel). "Tersangka Suryadi dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Arief Budiman.
Editor: Agus Warsudi