Gegara Tepergok saat Beraksi, Pencuri di Cirebon Cekik Korban sampai Tewas
Petugas Satreskrim Polresta Cirebon, tutur Kapolresta lalu melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, diketahui sejumlah barang milik korban raib. Artinya, korban Mimin bukan jatuh terpeleset, melainkan dibunuh seseorang.
Kapolresta menuturkan, hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Suryadi yang merupakan tetangga korban. Akhirnya, petugas Tim Khusus Antibandit Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus tersangka Suryadi di tempat persembunyiannya.
"Lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, petugas terpaksa menembak dua kaki tersangka," tutur Kapolres.
Selain menangkap tersangka, kata Kombes Pol Arief Budiman, petugas juga mengamankan barang curian, seperti televisi, amplifier, speaker aktif, dan telepon seluler (ponsel). "Tersangka Suryadi dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Arief Budiman.
Editor: Agus Warsudi