Gegara Saling Tatap, Pria Mabuk Tusuk Pedagang di Majalaya Bandung
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:43:00 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban. Dan tersangka terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi