Gegara Sakit Hati Istri Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kapak
Selasa, 02 Mei 2023 - 21:01:00 WIB
Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi