get app
inews
Aa Text
Read Next : Cianjur Gempar, Pria LansiaTewas Terkapar Bersimbah Darah usai Dibacok OTK

Gegara Sakit Hati Istri Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kapak

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:01:00 WIB
Gegara Sakit Hati Istri Diludahi, Pria di Cianjur Bunuh Korban dengan Kapak
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan sedang menanyakan alasan pelaku membunuh korban dengan sadis. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembacokan dengan kapak hingga korban tewas. Kedua tersangka mengaku dendam lantaran istri salah satu pelaku diludahi korban.

Kedua pelaku yakni HM dan S. Keduanya ditangak setelah kabur seusai melakukan aksi pembacokan korban dengan menggunaan kapak.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban saat sedang melakukan ronda malam.

Saat itu, kedua tersangka HM dan tersangka S bertemu dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran. Tersangka HM dan S langsung mengeroyok korban. 

"HM yang membawa kapak menghantam kepala korban beberapa kali hingga korban tersungkur dengan kepala robek," ujar kapolres saat menggelar  konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).


Sementara, lanjut dia, tersangka S memukul perut korban. Kedua tersangka yang melihat korban sudah tidak berdaya langsung kabur meninggalkannya.

Kasus pembunuhan tersebut, kata Kapolres, terjadi pada hari Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Diduga, tersangka sakit hati dengan korban yang telah meludahi istrinya.

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S,” ujar Aszhari.

Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku membunuh korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, lantaran dendam.

"Iya pak saya dendam dengan korban karena pernah meludahi istri saya. Begitu juga saudara saya pernah dipukul korban," ujar HM.

Dari para tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan jo Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut