Gegara Remas Dada Keponakan, Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi

MAJALENGKA, iNews.id - Gegara remas dada keponakan perempuannya, seorang pemuda di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi. Pemuda berusia 21 tahun itu pun terancam penjara lima sampai 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal 2021 lalu, saat korban sedang tertidur di rumahnya. Saat kejadian, jelas dia, pintu kamar tidur korban diketahui tidak dalam keadaan terkunci.
"Terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut korban. Posisi korban saat itu terlentang," kata Kasat saat ekspose kasus, Senin (28/6/2021).
Dijelaskan Kasat, antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekeberatan. Sehingga keduanya sudah sering berada di satu rumah yang sama. "Pelaku ini adalah paman dari korban. Kejadiannya di rumah nenek si korban itu. Saat kejadian, di rumah ada neneknya juga," ujar dia.
Untuk mempermudah aksinya, selain menutup mulutnya, pelaku juga memegangi kedua tangan korban. Dalam keadaan korban tidak bisa melawan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencium bibir dan meremas bagian sensitif (dada) korban.
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 stel piyama warna merah motif hello kitty, 1 stel piyama warna kuning motif minion, dan 1 buah miniset warna putih.
Ketika dihadirkan saat ekspose kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak lima kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," kata pelaku.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi