Gegara Cemburu Dono Gom Gom Bunuh Wanita Bertato Nanay Berlyn di Kamar Hotel
Selasa, 08 Maret 2022 - 10:38:00 WIB
Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Rizna Apriliadhiny di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Editor: Agus Warsudi