get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pembunuh Wanita Bertato di Arcamanik Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

Gegara Cemburu Dono Gom Gom Bunuh Wanita Bertato Nanay Berlyn di Kamar Hotel

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:38:00 WIB
Gegara Cemburu Dono Gom Gom Bunuh Wanita Bertato Nanay Berlyn di Kamar Hotel
Pelaku Dono Gom Gom (tengah) dan Dina Permana alias Rimbil (kanan), pembunuhan Nanay Berlyn, wanita bertato yang mayatnya ditemukan di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dono Gom Gom Sibarani (33) mengaku cemburu sehingga berniat membunuh Rizna Apriliandhiny alias Nany Berlyn yang baru dipacarinya selama dua bulan. Pelaku mencekik leher korban sampai tewas di kamar Hotel Anda, Cikudapateuh, Kota Bandung.

Setelah menghabisi nyawa korban di kamar hotel pada Rabu (2/3/2022) itu, pelaku Dono Gom Gom Sibarani dibantu pelaku Dian Permana alias Rimbil (25), membawa korban keliling Kota Bandung menggunakan sepeda motor. Korban Nanay Berlyn yang sudah tak bernyawa dibonceng kedua pelaku.

Setelah tiba di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pelaku Dono Gom Gom dan Dian Permana, membuat jasad Nanay Berlyn. Keesokan harinya, Kamis (3/3/2022), korban Nanay ditemukan warga sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tersangka DG (Dono Gom Gom) dan DP (Dian Permana alias Rimbil) ini kenal dengan korban (Rizna Apriliandhiny alias Nanay Berlyn). Pelaku Dono Gom Gom dan korban pacaran kurang lebih dua bulan. Ada motif cemburu ya antara tersangka (Dono) dan korban (Nanay Berlyn)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pelaku Dono Gom Gom sempat membicarakan kecemburuan itu dibicarakan di rumah Dono di Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Namun pembicaraan mereka berujung cekcok dan tak ada titik temu. 

Korban Nanay Berlyn dan pelaku Dono kemudian menyelesaikan persoalan mereka di Hotel Anda, Cikudapateuh, Kecamatan Sumurbandung, Kota Bandung. "Di kamar hotel mereka sempat mengonsumsi minuman keras. Saat korban tertidur, terjadilah pembunuhan di kamar hotel tersebut," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung. 

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kecemburuan itu diduga ada unsur perselingkuhan di antara korban. Namun penyidik masih akan mendalami pengakuan dan motif pembunuhan ini. 

"Iya, perselingkuhan. Jadi ini dugaan ya. Saat ini, menurut tersangka (Dono Gom Gom) adalah perselingkuhan di antara mereka. Ini (pengakuan dan motif) perlu pendalaman lagi," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dua pembunuh Riza Aprliandhiny, wanita bertato yang jasadnya ditemukan di lahan kosong, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana, beradasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.

Kedua pelaku, menyiapkan minuman keras untuk dikonsumsi bersama korban. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku Dono Gom Gom Sibarani, warga Gang Planet 01 RT 002/001, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung ini, mencekik korban Rizna sampai tewas.

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan fakta-fakta penyidikan, kami menduga ini pembunuhan berencana. Itu dilihat dari pelaku menyewa hotel, menyediakan minuman keras, lalu mencekik korban sampai tewas," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (8/3/2022).

Selain Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, penyidik juga menjerat pelaku Dono Gom Gom Sibarani dan Dian Permana alias Rimbil dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Berdasarkan pasal ini, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban Rizna Apriliadhiny di lahan kosong Jalan Cisaranten Kulon III, Arcamanik, Kota Bandung pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut