Gasak Emas Senilai Rp27 Juta, Juru Parkir Pasar Andir Garut Ditangkap Polisi
GARUT, iNews.id - IMR (41) juru parkir Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Dia diduga mencuri emas senilai Rp27 juta.
Penangkapan IMR di rumah kontrakan di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, jadi tontonan warga.
IMR yang merupakan warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka IMR pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
"Pelaku IMR ditangkap pada Kamis pukul 17.30 WIB. Tersangka mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek Cisurupan, Jumat (22/9/2023).
Dari rumah korban, ujar Iptu Asep SPD, IMR menggondol kalung, gelang, dan cincin emas dengan berat total 40,6 gram senilai Rp27 juta.
Editor: Agus Warsudi