Gasak Emas Senilai Rp27 Juta, Juru Parkir Pasar Andir Garut Ditangkap Polisi
GARUT, iNews.id - IMR (41) juru parkir Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Dia diduga mencuri emas senilai Rp27 juta.
Penangkapan IMR di rumah kontrakan di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, jadi tontonan warga.
IMR yang merupakan warga Kampung Papandayan, Desa Padamukti, Kecamatan Sukaresmi itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mencuri perhiasan emas di rumah Alit Rokayah (45), yang masih satu kampung dengannya.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep SPD mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka IMR pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
"Pelaku IMR ditangkap pada Kamis pukul 17.30 WIB. Tersangka mencuri perhiasan milik korban yang satu kampung dengannya, yang dilakukan pada subuh saat korban sedang tertidur," kata Kapolsek Cisurupan, Jumat (22/9/2023).
Dari rumah korban, ujar Iptu Asep SPD, IMR menggondol kalung, gelang, dan cincin emas dengan berat total 40,6 gram senilai Rp27 juta.
"Seusai kejadian, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi warga Kampung Papandayan. Diperoleh sejumlah informasi yang mengarah kepada pelaku IMR. Akhirnya dia (IMR) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya," ujar Iptu Asep SPD.
Kapolsek Cisurupan menuturkan, tersangka IMR mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan juru parkir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kalung, 1 gelang dan 1 cincin emas.
"Petugas kami juga menyita gagang leter T, 6 buah mata astag, berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, hoody warna abu-abu bertuliskan NB, celana jeans panjang sobek dan masker hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian," tutur Kapolsek Cisurupan.
Kepada polisi, IMR mengaku terpaksa mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Untuk penyidikan lebih lanjut, IMR saat ini masih diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cisurupan.
Editor: Agus Warsudi