Gasak Barang Berharga saat Lebaran, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap usai Buron
Jumat, 09 Juni 2023 - 19:17:00 WIB
"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi