get app
inews
Aa Text
Read Next : Gasak Kabel Proyek Kereta Cepat, 6 Pencuri Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Karawang

Gasak Barang Berharga saat Lebaran, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap usai Buron 

Jumat, 09 Juni 2023 - 19:17:00 WIB
Gasak Barang Berharga saat Lebaran, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap usai Buron 
YS (21), tersangka pembobolan rumah warga saat salat Idul Fitri, Sabtu 22 April 2023 lalu. (Foto: Istimewa)

Uang dan barang hasil curiannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibiuk. 

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut