Garut Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Bupati Rudy Gunawan: Ini Upaya Pencegahan
GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 tentang Anti-Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Rudy Gunawan menegaskan perbup itu diterbitkan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas LGBT tidak semakin merebak di Garut.
Dalam Perbup Anti-LGBT, tercanmtum larangan terhadap aktivitas LGBT di Kabupaten Garut. Tetapi, perbup tidak mencantumkan sanksi hukum terhadap pelanggar.
"Perbup 47 tahun 2023 adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 yang sudah diganti dengan Perda Nomor 13 tahun 2015. Untuk memperkuat penerapan perbup ini, Pemkab Garut membentuk tim antimaksiat," kata Bupati Garut.
Rudy Gunawan menyatakan, Perbup 47 tahun 2023 tidak mengatur tentang sanksi hukum. Tetapi ini langkah pencegahan dan klarifikasi. Jika sudah terjadi, akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku baik itu secara sosial maupun keagamaan," ujar Rudy Gunawan.
Editor: Agus Warsudi