get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjil Genap di Kota Bandung Kemungkinan Diperpanjang dan Diperluas

Ganjil Genap di Jalan Asia Afrika dan Dago Bandung Diperpanjang

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:24:00 WIB
Ganjil Genap di Jalan Asia Afrika dan Dago Bandung Diperpanjang
Petugas mengatur arus kendaraan di Jalan Dago, lokasi penerapan sistem ganjil genap. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperpanjang penerapan sistem ganjil genap di ruas Jalan Asia Afrika dan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung mulai Jumat (20/8/2021) hingga Minggu (23/8/2021). Kebijakan ini diterapkan untuk menekan mobilitas warga di dua ruas jalan itu sekaligus menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Kota Bandung. 

Perpanjangan sistem ini resmi berlaku berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub Kota Bandung tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor dalam rangka Pembatasan Kegiatan. 

Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, pemberlakuan waktu ganjil genap seperti sebelumnya, dilaksanakan pada pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai 10 00 WIB.

Kemudian sore mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. "Ganjil genap masih berlaku di dua ruas jalan, yaitu Jalan Ir Djuanda dan Asia Afrika," kata Kadishub Kota Bandung.

Di Jalan Ir Djuanda, ujar Ricky, lalu lintas dua arah, dari lampu merah persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Cikapayang sampai persimpangan Jalan Djuanda- Dipati Ukur (simpang Dago).

Kemudian Jalan Asia Afrika lalu lintas satu arah, dari lampu merah persimpangan Jalan Tamblong-Asia Afrika, sampai persimpangan Jalan Asia Afrika-Otto Iskandardinata (Ottista). 

Ricky menyatakan, pengaturan pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.

"Sedangkan kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap," ujar Ricky. 

Kendati begitu, tutur Kadishub, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan yang dikecualikan. Seperti, ambulans, kendaraan dinas TNI Polri, pelat merah atau kuning, kendaraan sewa online, angkutan barang, dan kendaraan khusus lainnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut