Gak Ada Moral, Perangkat Desa di Bandung Ajak Perempuan Cantik Indehoy saat Urus KTP

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerima laporan dari seorang perempuan cantik asal Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Perempuan itu mengaku diajak berhubungan intim alias indehoy oleh perangkat desa saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP).
Jika memenuhi ajakan mesum si perangkat desa, perempuan cantik berinisial R tersebut gratis mengurus KTP. Namun jika menolak, korban SR harus membayar Rp1 juta untuk biaya mengurus KTP.
Namun pengaduan korban yang diterima Ditreskrimum Polda Jabar dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, benar, penyidik Satreskrim Polresta Bandung menerima pelimpahan pengaduan korban SR dari Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"(kasus tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban SR) masih penyelidikan, tahap pemeriksaan saksi," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).
Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.
Sementara itu, berdasarkan surat pengaduan yang diterima menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban R datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Untuk mengurus dokumen kependudukan itu, korban R datang ke kantor desa. Di sini, korban SR bertemu dengan perangkat desa berinisial R. Saat itu, korban SR dimintai uang pengurusan dokumen sebesar Rp 1 juta. Jika tak membayar, korban harus bersedia diajak berhubungan badan dengan terduga pelaku R.
"Pengadu (korban SR) ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut (Rp1 juta) asalkan mau berhubungan badan (dengan terduga pelaku R)," tulis surat tersebut.
Editor: Agus Warsudi